Senin, 16 Juli 2018

komentar

dari bab yang telah saya posting terlebih dahulu, bahwasanya setiap pencatatan yang di lakukan denga mata uang asing, jika masuk ke dalam laporan keuangan perusahaan dalam negri harus di ubah ke dalam bentuk mata uang dalam negri tersebut. dan setiap kurs dalam mata uang asing dapat berubah ubah setiap tahunnya.
seperti dari kesimpulan bab 1. Transaksi mata uang asing adalah dimana nilai tukarnya dinyatakan dalam mata uang fungsional dari suatu entitas. Di Indonesia, akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan tahun 2007 yaitu PSAK No.10 tentang transaksi dalam mata uang asing dan PSAK No.11 tentang penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs. Terdapat kurs langsung, tidak langsung, kurs tunai dan sekaran serta kurs masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar